08179379663 pengacaraonline.net@gmail.com



Pemgacara Konstitusi

 
 

Saiful Anam Ceritakan Masa Muda Sebelum Terjun Menjadi ...

Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah kewenangan menguji UUD 1945. Kekuasaan untuk mengontrol pengujian undang-undang merupakan kekuasaan yang relatif baru, yang timbul dari amandemen tahun 1945 yang membentuk badan negara. mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sendiri melihat tingkat penghargaan masyarakat yang tinggi dalam perkembangannya.

Pada awal pendiriannya, Mahkamah Konstitusi memiliki reputasi yang tinggi di kalangan masyarakat Indonesia, terbukti dengan dirumuskannya ketentuan Pasal 24 Ayat 2, Pasal 24C dan Pasal 7B Tahun 1945. UUD sebagai hasil Amandemen Ketiga yang disahkan pada tanggal 9 November 2001 dan melalui pengesahan UU No. Dalam Pasal 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi memutuskan 205 perkara dari total 207 calon pada periode pertama (2003-2008).

Penanganan kasus legal review memerlukan advokat handal yang tidak hanya paham hukum, tetapi juga paham dalam konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia dan bila perlu juga paham perkembangan hukum di berbagai negara. Mahkamah Konstitusi yang merupakan salah satu lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna meneguhkan hukum dan keadilan, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sekurang-kurangnya mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) tugas sebagaimana ditetapkan. . dalam undang-undang. UUD 1945 termasuk Mahkamah Agung. Konstitusi berhak mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang keputusannya bersifat final:

  1. Mempelajari UUD 1945 terhadap UUD Negara Republik Indonesia.
  2. Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga pemerintah yang dilimpahkan kekuasaannya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik dan
  4. Penyelesaian perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  5. Mahkamah Konstitusi harus memutuskan pendapat DPR yang menuduh Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam proses pemakzulan.

Dan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 untuk memutus sengketa hasil pemilihan gubernur, penyelenggara negara, dan walikota hingga terbentuknya pengadilan khusus.

Menurut Pasal 24(2) UUD 1945, yurisdiksi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam bidang hukum umum, bidang hukum agama, bidang Pengadilan Militer, bidang Tata Usaha Negara, dan bidang Mahkamah Konstitusi. . . Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu ajudikator bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Peradilan adalah kekuasaan yang merdeka untuk menerapkan hukum guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu badan hukum, cabang peradilan yang menangani masalah-masalah tertentu di dalam wilayah hukumnya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

Berdasarkan Pasal 24 C (1) UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat1(a) sampai (d) UU 24/2003, Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa undang-undang yang dimuat dalam UUD 1945 bertentangan kepada Konstitusi; menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945; keputusan pembubaran partai politik; dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Selain itu, merupakan tugas MK berdasarkan :

  1. Pasal 7 ayat 1-5
  2. Pasal 24 C ayat 2 UUD 1945 yang diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU No. 24 Tahun 2003.

    Kewajiban MK ialah mengambil keputusan berdasarkan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melanggar undang-undang atau melakukan perbuatan yang memalukan atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai bagian dari pengawasan hukum, Mahkamah Konstitusi harus memeriksa dengan seksama permohonan penggugat atau kuasa hukumnya.

    Dengan demikian, kejelian seorang ahli hukum sangat diperlukan untuk mempelajari hukum substantif, apalagi diharapkan tidak hanya memahami konstitusi dan konstitusi, tetapi juga harus mampu mengimplementasikan hukum dari sudut pandang filosofis. , pandangan hukum dan sosiologis. Keterampilan ini jarang ditemukan pada pengacara yang umumnya hanya sering berlatih di pengadilan. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan tenaga ahli hukum yang khusus meneliti undang-undang terhadap UUD 1945.  

Kantor Hukum Saiful Anam & Partners merupakan Pengacara Uji Materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi yang menjunjung tinggi Kualitas Layanan Hukum guna membela kepentingan Klien atas persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai filosofi keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum.

Dalam melakukan pembelaan di Mahkamah Konstitusi Kantor Hukum Saiful Anam & Partners didukung oleh tim yang ahli dibidangnya masing-masing, serta telah mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan jasa Pengacara Pengjuian Undang-Undang dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.

Hubungi Kami Pengacara Spesialis Uji Materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53,
Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No. Hp ( WA ) : 0812 8577 799
Email : saifulanam@lawyer.com



Open chat